BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Budaya
ialah ciri suatu masyarakat seluruh dunia sejak zaman dahulu, yang mana telah
memberikan adanya pola perubahan atas kehidupan di masyarakat. Perubahan budaya
ini terjadi secara dinamis yakni secara terus menerus dari waktu ke waktu. Oleh
karenanya membuat pola perilaku manusia tergantung atas budaya yang mereka
bawa.[1]
Dalam makalah ini akan menjelaskan mengenai budaya pernikahan perempuan usia
dini di Bangladesh, yang mana negara Bangladesh merupakan negara dengan tingkat
pernikahan perempuan usia dini yakni sebelum 18 tahun tertinggi di Asia menurut
data dari United Nation International Children’s Emergency Fund.
Pada
tahun 2011 banyak perempuan usia dini berkisar antara umur 16 tahun dinikahkan
oleh orang tuanya.[2]
Selain itu pada tahun 2017, pemerintah Bangladesh mengeluarkan sebuah
undang-undang baru mengenai pemberian izin atas pernikahan anak atas keadaan
khusus. Dimana para orang tua atas anak perempuan Bangladesh memberikan izin
untuk menikahkan anaknya yang dibawah umur, yang mana izin orangtua pun akan
membuat perizinan di pengadilan atas pernikahan itu juga dimudahkan.[3]
Pernikahan anak usia dini dikalangan
perempuan Bangladesh merupakan hal yang bersifat turun temurun dan
mengakar dikalangan masyarakat umum.
Perempuan
menikah di usia dini di Bangladesh merupakan sebuah budaya yang mendarah daging
dikalangan masyarakat, dimana perempuan dianggap sebagai beban ekonomi bagi
keluarga. Dalam hal ini dikalangan masyarakat Bangladesh, Perempuan sulit
mendapatkan hak-hak seperti bekerja dan mendapatkan penghasilan. Para perempuan
yang berusia dini seringkali dijodohkan dengan laki-laki yang berusia lebih
tua, yang mana pemikiran para orangtua mengganggap bahwa dengan hal itu
merupakan strategi sebuah keluarga di Bangladesh untuk bertahan hidup yang
menjadikan laki-laki sebagai insentif untuk pembayaran kebutuhan keluarga.[4]
Dalam
pembahasan selanjutnya penulis akan membahas mengenai bagaimana sebuah budaya
yang ada dikalangan masyarakat Bangladesh khususnya dalam undang-undang
pernikahan anak perempuan usia dini akan dianalisis dengan menggunakan
perspektif konstruktivisme. Perspektif ini nantinya akan menjelaskan mengenai
adanya kebiasaan, adat, nilai ataupun aturan yang berkembang lalu diyakini dan
dipercayai oleh masyarakat. Dimana hal tersebut menjadi budaya yang terpatri
dan berkembang dari masa ke masa dikalangan masyarakat Bangladesh.
1.1
Rumusan Masalah
Bagaimana
konsep Child Marriage dapat menganalisis perkembangan budaya masyarakat
Bangladesh mengenai pernikahan perempuan usia dini?
1.2
Tujuan
Menjelaskan
konsep Child Marriage dalam menganalisis budaya masyarakat Bangladesh mengenai
pernikahan perempuan usia dini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Konsep Child Marriage
Konsep
Child Marriage atau pernikahan anak ini dikemukakan oleh Jennifer Birech dalam
jurnal yang berjudul Child Marriage : A Cultural
Health Phenomenon. Dalam tulisan ini awalnya menjelaskan mengenai fenomena
pernikahan anak yang banyak terjadi di negara Afrika dan Asia selatan. Hal
tersebut sangat merugikan anak yang notebene diusia yang masih belia sudah
harus menanggung beban dari tradisi pernikahan dikalangan masyarakat negaranya.
Konsep pernikahan ini menjelaskan berbagai faktor budaya yang mempengaruhi
praktik pernikahan anak dikalangan masyarakat dapat terjadi.[5]
Ada lima hal faktor yang melatarbelakangi pernikahan anak antara lain yaitu:
Pertama
ialah Cement Alliance, alasan
pernikahan anak berbeda antara satu negara dengan negara lainnya tergantung
dari sosial budaya yang dipercayai oleh masyarakat di suatu negara. Seperti
contohnya ialah di Ethiopia yakni pernikahan anak disebabkan karena pertunangan
sedari lahir dan di Afrika, pernikahan usia anak muda sangat dihormati karena
hal tersebut merupakan ciri tradisional dari daerah tersebut.[6]
Kedua
ialah Bride Wealth, alasan pernikahan
anak biasanya terkait dengan kekayaan dari pengantin. Fenomena pernikahan
karena faktor ini biasanya terjadi di Afrika maupun di Asia Selatan. Dalam hal
pernikahan anak biasanya wanita secara budaya memiliki status lebih rendah
daripada pria.[7]
Ketiga
ialah Women in Status Community,
alasan pernikahan anak biasanya melihat status perempuan dimasyarakat. Status
perempuan dalam masyarakat memiliki peran kunci dalam pernikahan anak, yang
mana seringkali perempuan diberbagai negara dipandang sebagai inferior dan
karenanya kelahiran anak perempuan menjadi beban bagi keluarga. Sehingga lebih
baik dinikahkan di usia belia.[8]
Keempat
ialah Virginity, alasan pernikahan
anak bisa dilihat dari keperawanan seorang perempuan. Bahwa keperawanan seorang
perempuan sangatlah dihargai diberbagai komunitas masyarakat negara. Ada
anggapan bahwa semakin muda dan belia mempelai perempuan maka semakin besar
kemungkinannya untuk menjadi perawan. Oleh karena itu pernikahan anak
diberbagai negara dianggap sebagai bentuk pencegahan terhadap pelecehan.[9]
Kelima
ialah Poverty, alasan pernikahan anak
bisa terjadi karena faktor kemiskinan yang seringkali terjadi di negara berkembang
seperti Asia selatan dan Afrika. Kemiskinan akut sering menimbulkan
ketergantungan dan menganggap bahwa anak perempuan menjadi beban keluarga, yang
mana kemudian perempuan dinikahkan sebagai sebagai suatu transaksi dan kegiatan
ekonomi karena pihak laki-laki seperti membeli seorang perempuan tersebut
sehingga keluarga perempuan bebas secara finanasial dan sosial. [10]
Dari
faktor yang ada ini terdapat adanya implikasi yang ditimbulkan kepada korban
pernikahan dini. Seperti hilangnya kesempatan pengembangan diri, kehidupan yang
terbatas dan kesehatan yang memburuk bagi perempuan. Perempuan yang menikah
diusia dini rentang meninggal di usia dini selama kehamilan dan kelahiran anak
terutama dinegara-negara berkembang karena kurangnya petugas medis profesional.
2.2
Gambaran Umum Kehidupan Perempuan di Bangladesh
Kehidupan
perempuan di Bangladesh masih jauh dari keadaan yang baik, dimana perempuan di
negara tersebut masih banyak menerima diskriminasi gender. Perempuan masih
memiliki hambatan dalam perkembangan hidup mereka, yang mana masyarakat
Bangladesh menganggap bahwa perempuan memberikan beban yang berat dalam hal
ekonomi didalam keluarga. Akses dalam pendidikan, kesehatan dan sosial masih
menjadi hal yang sulit didapat bagi kalangan perempuan Bangladesh. Perlakuan
antara perempuan dan laki-laki di Bangladesh sangatlah berbeda, dimana
laki-laki dianggap sebagai orang yang memiliki akses penuh terhadap pendidikan
dan mata pencaharian.[11] Kemiskinan
di Bangladesh terjadi bisa jadi dikarenakan perempuan tidak ikut diberdayakan
dan masih mengalami diskriminasi gender.
Perempuan
di Bangladesh menurut UNICEF memiliki beberapa isu permasalahan yakni dapat
dijabarkan sebagai beriukut:
Pertama
ialah pernikahan anak perempuan usia dini, dalam hal ini orang tua di
Bangladesh menikahkan anak perempuannya yang masih berusia dini karena faktor
ekonomi, yang mana praktik pernikahan anak usia dini ini terjadi di daerah
pedesaan dan perkotaan yang cenderung kumuh. Pernikahan perempuan usia dini
biasa terjadi pada umur dibawah 18 tahun. Dalam pernikahan di masyarakat
Bangladesh, pemberian mahar digantungkan dari tingkatan sosial perempuan. Namun
tetap saja, perempuan karena pernikahan dininya merengkuh perempuan untuk
mendapatkan hak-haknya.[12]
Kedua
ialah kematian ibu di Bangladesh yang tinggi, yang mana jumlah kematian ibu di
Bangladesh berjumlah 570 kematian per 100.000 kelahiran hidup. Kematian ibu di
Bangladesh ini didominasi oleh perempuan muda yang menikah di usia dini, dimana
faktor yang menyebabkannya karena kekurangan gizi dan komplikasi pada saat
persalinan.[13]
Ketiga
ialah kurangnya nutrisi (malnutrisi) dan diskriminasi terhadap pendidikan
maupun pekerjaan. Bagi perempuan di Bangladesh, yang mana malnutrisi ini
sifatnya turun menurun dari generasi ke generasi yakni diturunkan oleh ibu kepada
bayinya. Rata-rata perempuan Bangladesh kekurangan vitamin A dan juga asupan
makanan yang bergizi dibandingkan dengan laki-laki yang ada di Bangladesh.
Selain itu perempuan di Bangladesh sulit memperoleh pendidikan dan pekerjaan
yang layak dikarenakan akses yang beda dalam mendapatkannya.[14]
Dari
pernyataan mengenai gambaran umum tentang kondisi perempuan di Bangladesh dapat
disimpulkan bahwa ada ketidaksetaraan hak atas gender, yang mana masih ada
banyak hambatan untuk kemudahan akses perempuan dalam menuntut haknya.
Perempuan masih dianggap sebelah mata oleh masyarakat di Bangladesh dan lebih
rendah dibandingkan laki-laki.
2.2.1
Budaya Mengenai Pernikahan Perempuan Usia Dini di Bangladesh
Salah
satu permasalahan perempuan Bangladesh adalah pernikahan perempuan usia dini,
dimana baru-baru ini yakni pada tahun 2017 pemerintah Bangladesh mengeluarkan
Undang-undang baru mengenai pemberian izin pernikahan anak perempuan usia dini
dengan keadaan khusus yakni dengan izin orang tua dan izin pengadilan. Namun pemerintah
Bangladesh tetap memberlakukan pernikahan yang sah pada perempuan berusia 18
tahun dan laki-laki berusia 21 tahun, dan pernikahan dalam keadaan khusus.[15] Sebenarnya pernikahan usia dini di Bangladesh
telah berlangsung sejak lama, yakni banyak masyarakat Bangladesh lebih memilih
untuk menikahkan anak perempuannya karena beratnya beban ekonomi. Selain itu
adanya pemikiran bahwa anak perempuan untuk menjauhkan dari tindakan kekerasan
dilingkungannya membuat orang tuanya was-was dan memilih untuk menikahkan
dengan cara menjodohkannya. Para orangtua di Bangladesh menganggap menikahkan
anak perempuannya di usia dini adalah pilihan terbaik.[16]
Budaya
pernikahan anak usia dini juga dipengaruhi oleh beberapa hukum pribadi
berdasarkan agama yang ada di Bangladesh yakni agama islam, hindu dan kristen
yang mempunyai kriteria berbeda dalam perihal usia pernikahan masyarakat di
Bangladesh. Hal tersebut menimbulkan banyaknya angka pernikahan usia dini di
negara tersebut. Terlebih masyarakat
Bangladesh banyak sekali menganut agama Islam beraliran sunni, dimana adanya
hukum pribadi muslim yang cenderung melegalkan pernikahan usia dini untuk
menjauhi pelecehan dan juga pelarangan perempuan untuk bekerja dan bersekolah
untuk lebih berdiam diri dirumah. Selain itu agama hindu dan kristen pun
memperbolehkan hal yang sama dengan muslim dan cenderung tidak membatasi usia
dalam pernikahan.[17]
Dapat
disimpulkan bahwa budaya dan pemikiran pernikahan yang terus terjadi di
Bangladesh ini kemudian menjadikan adanya dasar hukum mengenai legalnya
pernikahan usia dibawah umur dengan keadan khusus.
2.3 Analisis Budaya Tradisi Pernikahan Anak dengan Konsep
Child Marriage
Setelah
dijelaskan mengenai budaya turun menurun mengenai pernikahan anak yang ada di
Bangladesh dapat lebih akurat jika dapat diselidiki sebab dari pernikahan yang
terjadi dikalangan masyarakat tersebut. Budaya tradisi mengenai pernikahan anak
ini akan dianalisis dengan menggunakan konsep Child Marriage yang ditulis oleh
Jeniffer Birech dalam sisi faktor yang mempengaruhi pernikahan dini diberbagai
masyarakat negara dapat terjadi sebagai berikut:
Pertama
ialah Cement Alliances, budaya
pernikahan anak di Bangladesh cenderung lebih kepada perjodohan anak perempuan
kepada pria yang lebih tua dan sudah mapan. Orang tua di Bangladesh menikahkan
anak perempuan diusia karena selain beban ekonomi juga tidak ingin anaknya
terkena pergaulan yang salah, terlebih lagi lingkungan di Bangladesh sangat
tidak aman bagi perempuan. Selain itu juga karena tradisi di Bangladesh sendiri
yang sejak lama dan baru menjadi hal yang tidak legal pada tahun 1929. Namun menjadi
legal pada tahun 2017, yang mana pernikahan anak boleh dilakukan dengan keadaan
khusus yakni seijin orangtua dan pengadilan. Pernikahan anak perempuan di Bangladesh ini biasanya
dilakukan oleh perempuan yang berumur dibawah 15 tahun.[18]
Kedua
ialah Bride Wealth, di Bangladesh
sendiri menikahkan anak perempuannya di usia dini juga masih dipengaruhi oleh
kekayaan yang dimiliki oleh calon pengantin anaknya. Banyak orang tua di
Bangladesh yang menikahkan anaknya dengan pria yang lebih tua dan mapan agar
dimasa depan anak perempuannya mendapatkan penghidupan yang layak seperti
makan, pendidikan ataupun perlindungan. Orang tua di Bangladesh juga
beranggapan bahwa pernikahan sebagai adanya transaksi atau kegiatan seperti
jual beli, yang mana keluarga dari pihak peremuan akan meminta suatu hal ke
calon mempelai laki-laki atas beberapa hal seperti barang mewah, rumah ataupun
uang.[19]
Ketiga
ialah Women in Status Community, di
Bangladesh masih terjadi ketidaksetaraan dalam gender. Dimana laki-laki
memiliki dominasi yang tinggi daripada perempuan. Status sosial di masyarakat
Bangladesh sendiri menyatakan bahwa perempuan tidak memiliki kebebasan dalam
melakukan apa yang mereka inginkan atau dapat dikatakan bahwa perempuan
Bangladesh cenderung dihambat keinginannya seperti akses pendidikan, pekerjaan
dan kesehatan. Pernikahan anak di Bangladesh faktornya juga karena diskriminasi
perempuan, dikarenakan orang tua perempuan di Bangladesh miskin seringkali
menuntut anak perempuannya untuk segera menikah karena perempuan dianggap sebagai
beban keluarga. Selain itu juga menurut tradisi untuk menghindarkan anak
perempuan dari lingkungan kekerasan seksual di masyarakat maka keluarga lebih
menikahkan anak perempuannya di usia dibawah 18 tahun.[20]
Keempat
ialah Virginity, perempuan di
Bangladesh cenderung dinikahkan diusia anak-anak karena orang tua tidak ingin
anak perempuannya mengalami pelecehan seksual. Dominasi laki-laki di Bangladesh
lebih tinggi daripada perempuan oleh karenanya ketakutan orangtua terhadap
pelecehan dijalan-jalan mengantarkan tradisi mengenai pernikahan anak.
Keperawanan anak di Bangladesh memiliki nilai yang tinggi, dimana para orangtua
lebih memilih menikahkan anak diusia muda karena masih terjamin keperawanannya
daripada menikah diusia yang lebih tua.[21]
Kelima
ialah Poverty, tingkat populasi di
Bangladesh sangatlah tinggi dengan jumlah sekitar 161,5 juta jiwa. Pertumbuhan
ekonomi di Bangladesh mengalami peningkatan sekitar 6% pertahun. Namun tetap
saja, populasi yang sangat banyak dan wilayah yang tetap membuat negara
tersebut susah untuk terhindar dari kemiskinan, dimana mata pencaharian
masyarakat juga masih dalam bidang agriculture saja yang tinggi.
Ketidakstabilan politik, infrastruktur yang tidak memadai, perekonomian
melambat membuat Bangladesh jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara
di kawasan Asia Selatan lainnya. Kemiskinan yang terjadi di negara tersebut
memiliki dampak terhadap masyarakatnya juga, dimana perlambatan ekonomi dan
ketidakstabilan politik membuat upaya pemerintah mengatur masyarakat yang
banyak kurang bisa mencakup semuanya seperti pada kasus pernikahan anak.[22]
Kemiskinan menjadikan para orangtua memilih untuk menikahkan anak perempuannya
agar tidak hidup kesusahan dikemudian hari, pemerintah juga tidak dapat
menyelesaikan kasus diskriminasi terhadap perempuan dan juga menjamin
hak-haknya. Oleh karenanya pernikahan anak menjadi sesuatu hal yang biasa di
masyarakat dan susah untuk dapat dihentikan dengan cepat. Meski saat ini
pemerintah membuat adanya Undang-undang untuk mengurangi pernikahan anak, namun
tetap saja tradisi di Bangladesh mengenai pernikahan anak tetap menjadi suatu
kebiasaan. Faktor ekonomi dan kemiskinan ini paling banyak mempengaruhi
pernikahan anak karena kebanyakan pernikahan anak terjadi didalam keluarga yang
kurang berkecukupan.
Jadi
inti dari konsep Child Marriage yang dijelaskan untuk menganalisis pernikahan
anak di Bangladesh dapat dilihat dari lima faktor yang mempengaruhi terjadinya
pernikahan anak disuatu negara. Dari yang sudah dijelaskan di Bangladesh itu
sendiri faktor yang paling dominan dalam mempengaruhi pernikahan anak ialah
faktor kemiskinan, dikarenakan Bangladesh merupakan negara berkembang dan
berpopulasi banyak.
BAB III
KESIMPULAN
Bangladesh
yang mayoritas masyarakat khususnya dikalangan bawah meyakini bahwa pernikahan
usia dini bagi perempuan adalah suatu hal yang biasa dan harus dilakukan karena
dasar-dasar keyakinan dan nilai yang dianut. Agama memiliki peran yang cukup
erat dalam mengkonstruksi pemikiran masyarakat Bangladesh dalam cara pandang
melihat perempuan. Pernikahan dini di Bangladesh merupakan tertinggi di kawasan
Asia Selatan, yang mana faktor yang mempengaruh pernikahan dini disuatu negara
dapat dilihat dari lima faktor antara lain itu Cement Alliances, Bride Wealth, Women in status community, virginity ,
poverty. Dalam hal ini pernikahan anak tidak terjadi tanpa ada alasan atau
faktor yang mempengaruhi, dimana Bangladesh merupakan negara yang masih
berkembang dan belum maju secara ekonomi. Oleh karenanya hal tersebut merupakan
salah satu hal yang mendorong pernikahan anak di Bangladesh dapat terjadi.
DAFTAR PUSTAKA
Sumber
pustaka:
Avon Global Center for Women and
Justice, 2013, Child Marriage in Bangladesh: Impact of Discriminatory Personal
Laws
Birech, Jennifer. 2013. Child Marriage:
A Cultural Health Phenomenon. Nairobi: University of Nairobi
Shilliam, Robbie 2014. Hubungan
Internasional dan Pemikiran Non-Barat: Imperialisme, Kolonialisme, dan
Investigasi Modernitas Global”. Pustaka Pelajar; Yogyakarta.
Sumber
Online :
Aderton, Vix. Marriage, Family and
Tradition in Bangladesh. Diakses dari https://www.vsointernational.org/news/blog/marriage-family-and-tradition-in-bangladesh
pada 18 Maret 2018
Bangladesh News. 2015. Legal marriage
age for girls proposed at 16 years under ‘special circumstances’. Diakses dari https://bdnews24.com/bangladesh/2015/10/19/legal-marriage-age-for-girls-proposed-at-16-years-under-special-circumstances
pada 18 Maret 2018
BD News. 2016. Bangladesh's extreme
poverty rate drops to 12.9 percent, says World ,Bank diakses dari https://bdnews24.com/economy/2016/10/03/bangladesh-s-extreme-poverty-rate-drops-to-12.9-percent-says-world-bank
diakses pada 23 Maret 2018
Guha, Soumya 2017. The Dangers of The
New Child Marriage Law in Bangladesh. Diakses dari https://www.aljazeera.com/indepth/opinion/2017/03/risks-child-marriage-law-bangladesh-170304092243563.html
pada 18 Maret 2018
Kirkpatrick, Nick .2015. The ‘saddest
bride I have ever seen’: Child marriage is as popular as ever in Bangladesh.
Diakses dari
https://www.washingtonpost.com/news/morning-mix/wp/2015/08/28/the-saddest-bride-i-have-ever-seen-child-marrige-is-as-popular-as-ever-in-bangladesh/
pada 22 Maret 2018
Sandler, Joe. Child Brides in
Bangladesh: The Dream I had as A young Girl Are Impossible Now, diakses
darihttps://www.theguardian.com/global-development-professionals-network/2015/sep/15/bangladesh-child-brides
pada 22 Maret 2018
UNICEF. Unite for Children, diakses
dari https://www.unicef.org/bangladesh/Women_and_girls_in_Bangladesh.pdf pada 18 Maret 2018
Werft, Meghan. Girls of Any Age Can Be
Married in Bangladesh With New Law. Diakses dari https://www.globalcitizen.org/en/content/child-marriage-bangladesh-law/
pada 18 Maret 2018
[1] Robbie
Shilliam, 2014, Hubungan Internasional dan Pemikiran Non-Barat: Imperialisme,
Kolonialisme, dan Investigasi Modernitas Global”, Pustaka Pelajar; Yogyakarta,
hlm 252
[2] Meghan
Werft, Girls of Any Age Can Be Married in Bangladesh With New Law, diakses dari
https://www.globalcitizen.org/en/content/child-marriage-bangladesh-law/
pada 18 Maret 2018
[3] Ibid
[4] Vix
Aderton, Marriage, Family and Tradition in Bangladesh, diakses dari https://www.vsointernational.org/news/blog/marriage-family-and-tradition-in-bangladesh
pada 18 Maret 2018
[5] Jennifer
Birech, 2013, Child Marriage: A Cultural Health Phenomenon, Nairobi: University
of Nairobi, hlm 1
[6] Ibid hlm
2
[7] Ibid
[8] Ibid.
[9] Ibid
[10] Ibid.
[11]UNICEF,
Unite for Children, diakses dari https://www.unicef.org/bangladesh/Women_and_girls_in_Bangladesh.pdf
pada 18 Maret 2018, hlm 1
[12] Ibid,
hlm 2
[13] Ibid,
hlm 3
[14] Ibid,
hlm 4s
[15]
Soumya Guha, 2017, The Dangers of The New Child Marriage Law in Bangladesh,
diakses dari https://www.aljazeera.com/indepth/opinion/2017/03/risks-child-marriage-law-bangladesh-170304092243563.html
pada 18 Maret 2018
[16]
Ibid
[17] Avon
Global Center for Women and Justice, 2013, Child Marriage in Bangladesh: Impact
of Discriminatory Personal Laws, hlm 9
[18]
Joe Sandler, Child Brides in Bangladesh: The Dream I had as A young Girl Are
Impossible Now, diakses darihttps://www.theguardian.com/global-development-professionals-network/2015/sep/15/bangladesh-child-brides
pada 22 Maret 2018
[19] Nick
Kirkpatrick,2015, The ‘saddest bride I have ever seen’: Child marriage is as
popular as ever in Bangladesh, diakses dari https://www.washingtonpost.com/news/morning-mix/wp/2015/08/28/the-saddest-bride-i-have-ever-seen-child-marrige-is-as-popular-as-ever-in-bangladesh/
pada 22 Maret 2018
[20] Ibid
[21] Ibid
[22] BD
News,2016, Bangladesh's extreme poverty rate drops to 12.9 percent, says World
,Bank diakses dari https://bdnews24.com/economy/2016/10/03/bangladesh-s-extreme-poverty-rate-drops-to-12.9-percent-says-world-bank
pada 23 Maret 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar