Sabtu, 19 Mei 2018

ANALISIS TRADISI PERNIKAHAN ANAK DI BANGLADESH (Lies Aisyah Fardini)


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Budaya ialah ciri suatu masyarakat seluruh dunia sejak zaman dahulu, yang mana telah memberikan adanya pola perubahan atas kehidupan di masyarakat. Perubahan budaya ini terjadi secara dinamis yakni secara terus menerus dari waktu ke waktu. Oleh karenanya membuat pola perilaku manusia tergantung atas budaya yang mereka bawa.[1] Dalam makalah ini akan menjelaskan mengenai budaya pernikahan perempuan usia dini di Bangladesh, yang mana negara Bangladesh merupakan negara dengan tingkat pernikahan perempuan usia dini yakni sebelum 18 tahun tertinggi di Asia menurut data dari United Nation International Children’s Emergency Fund.
Pada tahun 2011 banyak perempuan usia dini berkisar antara umur 16 tahun dinikahkan oleh orang tuanya.[2] Selain itu pada tahun 2017, pemerintah Bangladesh mengeluarkan sebuah undang-undang baru mengenai pemberian izin atas pernikahan anak atas keadaan khusus. Dimana para orang tua atas anak perempuan Bangladesh memberikan izin untuk menikahkan anaknya yang dibawah umur, yang mana izin orangtua pun akan membuat perizinan di pengadilan atas pernikahan itu juga dimudahkan.[3] Pernikahan anak usia dini dikalangan  perempuan Bangladesh merupakan hal yang bersifat turun temurun dan mengakar dikalangan masyarakat umum.
Perempuan menikah di usia dini di Bangladesh merupakan sebuah budaya yang mendarah daging dikalangan masyarakat, dimana perempuan dianggap sebagai beban ekonomi bagi keluarga. Dalam hal ini dikalangan masyarakat Bangladesh, Perempuan sulit mendapatkan hak-hak seperti bekerja dan mendapatkan penghasilan. Para perempuan yang berusia dini seringkali dijodohkan dengan laki-laki yang berusia lebih tua, yang mana pemikiran para orangtua mengganggap bahwa dengan hal itu merupakan strategi sebuah keluarga di Bangladesh untuk bertahan hidup yang menjadikan laki-laki sebagai insentif untuk pembayaran kebutuhan keluarga.[4]
Dalam pembahasan selanjutnya penulis akan membahas mengenai bagaimana sebuah budaya yang ada dikalangan masyarakat Bangladesh khususnya dalam undang-undang pernikahan anak perempuan usia dini akan dianalisis dengan menggunakan perspektif konstruktivisme. Perspektif ini nantinya akan menjelaskan mengenai adanya kebiasaan, adat, nilai ataupun aturan yang berkembang lalu diyakini dan dipercayai oleh masyarakat. Dimana hal tersebut menjadi budaya yang terpatri dan berkembang dari masa ke masa dikalangan masyarakat Bangladesh.

1.1 Rumusan Masalah

Bagaimana konsep Child Marriage dapat menganalisis perkembangan budaya masyarakat Bangladesh mengenai pernikahan perempuan usia dini?

1.2 Tujuan

Menjelaskan konsep Child Marriage dalam menganalisis budaya masyarakat Bangladesh mengenai pernikahan perempuan usia dini.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Konsep Child Marriage

Konsep Child Marriage atau pernikahan anak ini dikemukakan oleh Jennifer Birech dalam jurnal yang berjudul Child Marriage : A Cultural Health Phenomenon. Dalam tulisan ini awalnya menjelaskan mengenai fenomena pernikahan anak yang banyak terjadi di negara Afrika dan Asia selatan. Hal tersebut sangat merugikan anak yang notebene diusia yang masih belia sudah harus menanggung beban dari tradisi pernikahan dikalangan masyarakat negaranya. Konsep pernikahan ini menjelaskan berbagai faktor budaya yang mempengaruhi praktik pernikahan anak dikalangan masyarakat dapat terjadi.[5] Ada lima hal faktor yang melatarbelakangi pernikahan anak antara lain yaitu:
Pertama ialah Cement Alliance, alasan pernikahan anak berbeda antara satu negara dengan negara lainnya tergantung dari sosial budaya yang dipercayai oleh masyarakat di suatu negara. Seperti contohnya ialah di Ethiopia yakni pernikahan anak disebabkan karena pertunangan sedari lahir dan di Afrika, pernikahan usia anak muda sangat dihormati karena hal tersebut merupakan ciri tradisional dari daerah tersebut.[6]
Kedua ialah Bride Wealth, alasan pernikahan anak biasanya terkait dengan kekayaan dari pengantin. Fenomena pernikahan karena faktor ini biasanya terjadi di Afrika maupun di Asia Selatan. Dalam hal pernikahan anak biasanya wanita secara budaya memiliki status lebih rendah daripada pria.[7]
Ketiga ialah Women in Status Community, alasan pernikahan anak biasanya melihat status perempuan dimasyarakat. Status perempuan dalam masyarakat memiliki peran kunci dalam pernikahan anak, yang mana seringkali perempuan diberbagai negara dipandang sebagai inferior dan karenanya kelahiran anak perempuan menjadi beban bagi keluarga. Sehingga lebih baik dinikahkan di usia belia.[8]
Keempat ialah Virginity, alasan pernikahan anak bisa dilihat dari keperawanan seorang perempuan. Bahwa keperawanan seorang perempuan sangatlah dihargai diberbagai komunitas masyarakat negara. Ada anggapan bahwa semakin muda dan belia mempelai perempuan maka semakin besar kemungkinannya untuk menjadi perawan. Oleh karena itu pernikahan anak diberbagai negara dianggap sebagai bentuk pencegahan terhadap pelecehan.[9]
Kelima ialah Poverty, alasan pernikahan anak bisa terjadi karena faktor kemiskinan yang seringkali terjadi di negara berkembang seperti Asia selatan dan Afrika. Kemiskinan akut sering menimbulkan ketergantungan dan menganggap bahwa anak perempuan menjadi beban keluarga, yang mana kemudian perempuan dinikahkan sebagai sebagai suatu transaksi dan kegiatan ekonomi karena pihak laki-laki seperti membeli seorang perempuan tersebut sehingga keluarga perempuan bebas secara finanasial dan sosial. [10]
Dari faktor yang ada ini terdapat adanya implikasi yang ditimbulkan kepada korban pernikahan dini. Seperti hilangnya kesempatan pengembangan diri, kehidupan yang terbatas dan kesehatan yang memburuk bagi perempuan. Perempuan yang menikah diusia dini rentang meninggal di usia dini selama kehamilan dan kelahiran anak terutama dinegara-negara berkembang karena kurangnya petugas medis profesional.

2.2 Gambaran Umum Kehidupan Perempuan di Bangladesh

Kehidupan perempuan di Bangladesh masih jauh dari keadaan yang baik, dimana perempuan di negara tersebut masih banyak menerima diskriminasi gender. Perempuan masih memiliki hambatan dalam perkembangan hidup mereka, yang mana masyarakat Bangladesh menganggap bahwa perempuan memberikan beban yang berat dalam hal ekonomi didalam keluarga. Akses dalam pendidikan, kesehatan dan sosial masih menjadi hal yang sulit didapat bagi kalangan perempuan Bangladesh. Perlakuan antara perempuan dan laki-laki di Bangladesh sangatlah berbeda, dimana laki-laki dianggap sebagai orang yang memiliki akses penuh terhadap pendidikan dan mata pencaharian.[11] Kemiskinan di Bangladesh terjadi bisa jadi dikarenakan perempuan tidak ikut diberdayakan dan masih mengalami diskriminasi gender.
Perempuan di Bangladesh menurut UNICEF memiliki beberapa isu permasalahan yakni dapat dijabarkan sebagai beriukut:
Pertama ialah pernikahan anak perempuan usia dini, dalam hal ini orang tua di Bangladesh menikahkan anak perempuannya yang masih berusia dini karena faktor ekonomi, yang mana praktik pernikahan anak usia dini ini terjadi di daerah pedesaan dan perkotaan yang cenderung kumuh. Pernikahan perempuan usia dini biasa terjadi pada umur dibawah 18 tahun. Dalam pernikahan di masyarakat Bangladesh, pemberian mahar digantungkan dari tingkatan sosial perempuan. Namun tetap saja, perempuan karena pernikahan dininya merengkuh perempuan untuk mendapatkan hak-haknya.[12]
Kedua ialah kematian ibu di Bangladesh yang tinggi, yang mana jumlah kematian ibu di Bangladesh berjumlah 570 kematian per 100.000 kelahiran hidup. Kematian ibu di Bangladesh ini didominasi oleh perempuan muda yang menikah di usia dini, dimana faktor yang menyebabkannya karena kekurangan gizi dan komplikasi pada saat persalinan.[13]
Ketiga ialah kurangnya nutrisi (malnutrisi) dan diskriminasi terhadap pendidikan maupun pekerjaan. Bagi perempuan di Bangladesh, yang mana malnutrisi ini sifatnya turun menurun dari generasi ke generasi yakni diturunkan oleh ibu kepada bayinya. Rata-rata perempuan Bangladesh kekurangan vitamin A dan juga asupan makanan yang bergizi dibandingkan dengan laki-laki yang ada di Bangladesh. Selain itu perempuan di Bangladesh sulit memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang layak dikarenakan akses yang beda dalam mendapatkannya.[14]
            Dari pernyataan mengenai gambaran umum tentang kondisi perempuan di Bangladesh dapat disimpulkan bahwa ada ketidaksetaraan hak atas gender, yang mana masih ada banyak hambatan untuk kemudahan akses perempuan dalam menuntut haknya. Perempuan masih dianggap sebelah mata oleh masyarakat di Bangladesh dan lebih rendah dibandingkan laki-laki.

2.2.1 Budaya Mengenai Pernikahan Perempuan Usia Dini di Bangladesh

Salah satu permasalahan perempuan Bangladesh adalah pernikahan perempuan usia dini, dimana baru-baru ini yakni pada tahun 2017 pemerintah Bangladesh mengeluarkan Undang-undang baru mengenai pemberian izin pernikahan anak perempuan usia dini dengan keadaan khusus yakni dengan izin orang tua dan izin pengadilan. Namun pemerintah Bangladesh tetap memberlakukan pernikahan yang sah pada perempuan berusia 18 tahun dan laki-laki berusia 21 tahun, dan pernikahan dalam keadaan khusus.[15]  Sebenarnya pernikahan usia dini di Bangladesh telah berlangsung sejak lama, yakni banyak masyarakat Bangladesh lebih memilih untuk menikahkan anak perempuannya karena beratnya beban ekonomi. Selain itu adanya pemikiran bahwa anak perempuan untuk menjauhkan dari tindakan kekerasan dilingkungannya membuat orang tuanya was-was dan memilih untuk menikahkan dengan cara menjodohkannya. Para orangtua di Bangladesh menganggap menikahkan anak perempuannya di usia dini adalah pilihan terbaik.[16]
Budaya pernikahan anak usia dini juga dipengaruhi oleh beberapa hukum pribadi berdasarkan agama yang ada di Bangladesh yakni agama islam, hindu dan kristen yang mempunyai kriteria berbeda dalam perihal usia pernikahan masyarakat di Bangladesh. Hal tersebut menimbulkan banyaknya angka pernikahan usia dini di negara tersebut.  Terlebih masyarakat Bangladesh banyak sekali menganut agama Islam beraliran sunni, dimana adanya hukum pribadi muslim yang cenderung melegalkan pernikahan usia dini untuk menjauhi pelecehan dan juga pelarangan perempuan untuk bekerja dan bersekolah untuk lebih berdiam diri dirumah. Selain itu agama hindu dan kristen pun memperbolehkan hal yang sama dengan muslim dan cenderung tidak membatasi usia dalam pernikahan.[17]
Dapat disimpulkan bahwa budaya dan pemikiran pernikahan yang terus terjadi di Bangladesh ini kemudian menjadikan adanya dasar hukum mengenai legalnya pernikahan usia dibawah umur dengan keadan khusus.

2.3 Analisis Budaya Tradisi Pernikahan Anak dengan Konsep Child Marriage

Setelah dijelaskan mengenai budaya turun menurun mengenai pernikahan anak yang ada di Bangladesh dapat lebih akurat jika dapat diselidiki sebab dari pernikahan yang terjadi dikalangan masyarakat tersebut. Budaya tradisi mengenai pernikahan anak ini akan dianalisis dengan menggunakan konsep Child Marriage yang ditulis oleh Jeniffer Birech dalam sisi faktor yang mempengaruhi pernikahan dini diberbagai masyarakat negara dapat terjadi sebagai berikut:
Pertama ialah Cement Alliances, budaya pernikahan anak di Bangladesh cenderung lebih kepada perjodohan anak perempuan kepada pria yang lebih tua dan sudah mapan. Orang tua di Bangladesh menikahkan anak perempuan diusia karena selain beban ekonomi juga tidak ingin anaknya terkena pergaulan yang salah, terlebih lagi lingkungan di Bangladesh sangat tidak aman bagi perempuan. Selain itu juga karena tradisi di Bangladesh sendiri yang sejak lama dan baru menjadi hal yang tidak legal pada tahun 1929. Namun menjadi legal pada tahun 2017, yang mana pernikahan anak boleh dilakukan dengan keadaan khusus yakni seijin orangtua dan pengadilan. Pernikahan anak  perempuan di Bangladesh ini biasanya dilakukan oleh perempuan yang berumur dibawah 15 tahun.[18]
Kedua ialah Bride Wealth, di Bangladesh sendiri menikahkan anak perempuannya di usia dini juga masih dipengaruhi oleh kekayaan yang dimiliki oleh calon pengantin anaknya. Banyak orang tua di Bangladesh yang menikahkan anaknya dengan pria yang lebih tua dan mapan agar dimasa depan anak perempuannya mendapatkan penghidupan yang layak seperti makan, pendidikan ataupun perlindungan. Orang tua di Bangladesh juga beranggapan bahwa pernikahan sebagai adanya transaksi atau kegiatan seperti jual beli, yang mana keluarga dari pihak peremuan akan meminta suatu hal ke calon mempelai laki-laki atas beberapa hal seperti barang mewah, rumah ataupun uang.[19]
Ketiga ialah Women in Status Community, di Bangladesh masih terjadi ketidaksetaraan dalam gender. Dimana laki-laki memiliki dominasi yang tinggi daripada perempuan. Status sosial di masyarakat Bangladesh sendiri menyatakan bahwa perempuan tidak memiliki kebebasan dalam melakukan apa yang mereka inginkan atau dapat dikatakan bahwa perempuan Bangladesh cenderung dihambat keinginannya seperti akses pendidikan, pekerjaan dan kesehatan. Pernikahan anak di Bangladesh faktornya juga karena diskriminasi perempuan, dikarenakan orang tua perempuan di Bangladesh miskin seringkali menuntut anak perempuannya untuk segera menikah karena perempuan dianggap sebagai beban keluarga. Selain itu juga menurut tradisi untuk menghindarkan anak perempuan dari lingkungan kekerasan seksual di masyarakat maka keluarga lebih menikahkan anak perempuannya di usia dibawah 18 tahun.[20]
Keempat ialah Virginity, perempuan di Bangladesh cenderung dinikahkan diusia anak-anak karena orang tua tidak ingin anak perempuannya mengalami pelecehan seksual. Dominasi laki-laki di Bangladesh lebih tinggi daripada perempuan oleh karenanya ketakutan orangtua terhadap pelecehan dijalan-jalan mengantarkan tradisi mengenai pernikahan anak. Keperawanan anak di Bangladesh memiliki nilai yang tinggi, dimana para orangtua lebih memilih menikahkan anak diusia muda karena masih terjamin keperawanannya daripada menikah diusia yang lebih tua.[21]
Kelima ialah Poverty, tingkat populasi di Bangladesh sangatlah tinggi dengan jumlah sekitar 161,5 juta jiwa. Pertumbuhan ekonomi di Bangladesh mengalami peningkatan sekitar 6% pertahun. Namun tetap saja, populasi yang sangat banyak dan wilayah yang tetap membuat negara tersebut susah untuk terhindar dari kemiskinan, dimana mata pencaharian masyarakat juga masih dalam bidang agriculture saja yang tinggi. Ketidakstabilan politik, infrastruktur yang tidak memadai, perekonomian melambat membuat Bangladesh jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan lainnya. Kemiskinan yang terjadi di negara tersebut memiliki dampak terhadap masyarakatnya juga, dimana perlambatan ekonomi dan ketidakstabilan politik membuat upaya pemerintah mengatur masyarakat yang banyak kurang bisa mencakup semuanya seperti pada kasus pernikahan anak.[22] Kemiskinan menjadikan para orangtua memilih untuk menikahkan anak perempuannya agar tidak hidup kesusahan dikemudian hari, pemerintah juga tidak dapat menyelesaikan kasus diskriminasi terhadap perempuan dan juga menjamin hak-haknya. Oleh karenanya pernikahan anak menjadi sesuatu hal yang biasa di masyarakat dan susah untuk dapat dihentikan dengan cepat. Meski saat ini pemerintah membuat adanya Undang-undang untuk mengurangi pernikahan anak, namun tetap saja tradisi di Bangladesh mengenai pernikahan anak tetap menjadi suatu kebiasaan. Faktor ekonomi dan kemiskinan ini paling banyak mempengaruhi pernikahan anak karena kebanyakan pernikahan anak terjadi didalam keluarga yang kurang berkecukupan.
Jadi inti dari konsep Child Marriage yang dijelaskan untuk menganalisis pernikahan anak di Bangladesh dapat dilihat dari lima faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan anak disuatu negara. Dari yang sudah dijelaskan di Bangladesh itu sendiri faktor yang paling dominan dalam mempengaruhi pernikahan anak ialah faktor kemiskinan, dikarenakan Bangladesh merupakan negara berkembang dan berpopulasi banyak.

BAB III

KESIMPULAN


Bangladesh yang mayoritas masyarakat khususnya dikalangan bawah meyakini bahwa pernikahan usia dini bagi perempuan adalah suatu hal yang biasa dan harus dilakukan karena dasar-dasar keyakinan dan nilai yang dianut. Agama memiliki peran yang cukup erat dalam mengkonstruksi pemikiran masyarakat Bangladesh dalam cara pandang melihat perempuan. Pernikahan dini di Bangladesh merupakan tertinggi di kawasan Asia Selatan, yang mana faktor yang mempengaruh pernikahan dini disuatu negara dapat dilihat dari lima faktor antara lain itu Cement Alliances, Bride Wealth, Women in status community, virginity , poverty. Dalam hal ini pernikahan anak tidak terjadi tanpa ada alasan atau faktor yang mempengaruhi, dimana Bangladesh merupakan negara yang masih berkembang dan belum maju secara ekonomi. Oleh karenanya hal tersebut merupakan salah satu hal yang mendorong pernikahan anak di Bangladesh dapat terjadi.

DAFTAR PUSTAKA

Sumber pustaka:
Avon Global Center for Women and Justice, 2013, Child Marriage in Bangladesh: Impact of Discriminatory Personal Laws
Birech, Jennifer. 2013. Child Marriage: A Cultural Health Phenomenon. Nairobi: University of Nairobi
Shilliam, Robbie 2014. Hubungan Internasional dan Pemikiran Non-Barat: Imperialisme, Kolonialisme, dan Investigasi Modernitas Global”. Pustaka Pelajar; Yogyakarta.
Sumber Online :
Aderton, Vix. Marriage, Family and Tradition in Bangladesh. Diakses dari https://www.vsointernational.org/news/blog/marriage-family-and-tradition-in-bangladesh pada 18 Maret 2018
Bangladesh News. 2015. Legal marriage age for girls proposed at 16 years under ‘special circumstances’. Diakses dari https://bdnews24.com/bangladesh/2015/10/19/legal-marriage-age-for-girls-proposed-at-16-years-under-special-circumstances pada 18 Maret 2018
BD News. 2016. Bangladesh's extreme poverty rate drops to 12.9 percent, says World ,Bank diakses dari https://bdnews24.com/economy/2016/10/03/bangladesh-s-extreme-poverty-rate-drops-to-12.9-percent-says-world-bank diakses pada 23 Maret 2018
Guha, Soumya 2017. The Dangers of The New Child Marriage Law in Bangladesh. Diakses dari https://www.aljazeera.com/indepth/opinion/2017/03/risks-child-marriage-law-bangladesh-170304092243563.html pada 18 Maret 2018
Kirkpatrick, Nick .2015. The ‘saddest bride I have ever seen’: Child marriage is as popular as ever in Bangladesh. Diakses dari https://www.washingtonpost.com/news/morning-mix/wp/2015/08/28/the-saddest-bride-i-have-ever-seen-child-marrige-is-as-popular-as-ever-in-bangladesh/ pada 22 Maret 2018
Sandler, Joe. Child Brides in Bangladesh: The Dream I had as A young Girl Are Impossible Now, diakses darihttps://www.theguardian.com/global-development-professionals-network/2015/sep/15/bangladesh-child-brides pada 22 Maret 2018
Werft, Meghan. Girls of Any Age Can Be Married in Bangladesh With New Law. Diakses dari https://www.globalcitizen.org/en/content/child-marriage-bangladesh-law/ pada 18 Maret 2018



[1] Robbie Shilliam, 2014, Hubungan Internasional dan Pemikiran Non-Barat: Imperialisme, Kolonialisme, dan Investigasi Modernitas Global”, Pustaka Pelajar; Yogyakarta, hlm 252
[2] Meghan Werft, Girls of Any Age Can Be Married in Bangladesh With New Law, diakses dari https://www.globalcitizen.org/en/content/child-marriage-bangladesh-law/ pada 18 Maret 2018
[3] Ibid
[4] Vix Aderton, Marriage, Family and Tradition in Bangladesh, diakses dari https://www.vsointernational.org/news/blog/marriage-family-and-tradition-in-bangladesh pada 18 Maret 2018
[5] Jennifer Birech, 2013, Child Marriage: A Cultural Health Phenomenon, Nairobi: University of Nairobi, hlm 1
[6] Ibid hlm 2
[7] Ibid
[8] Ibid.
[9] Ibid
[10] Ibid.
[12] Ibid, hlm 2
[13] Ibid, hlm 3
[14] Ibid, hlm 4s
[15] Soumya Guha, 2017, The Dangers of The New Child Marriage Law in Bangladesh, diakses dari https://www.aljazeera.com/indepth/opinion/2017/03/risks-child-marriage-law-bangladesh-170304092243563.html pada 18 Maret 2018
[16] Ibid
[17] Avon Global Center for Women and Justice, 2013, Child Marriage in Bangladesh: Impact of Discriminatory Personal Laws, hlm 9
[18] Joe Sandler, Child Brides in Bangladesh: The Dream I had as A young Girl Are Impossible Now, diakses darihttps://www.theguardian.com/global-development-professionals-network/2015/sep/15/bangladesh-child-brides pada 22 Maret 2018
[19] Nick Kirkpatrick,2015, The ‘saddest bride I have ever seen’: Child marriage is as popular as ever in Bangladesh, diakses dari https://www.washingtonpost.com/news/morning-mix/wp/2015/08/28/the-saddest-bride-i-have-ever-seen-child-marrige-is-as-popular-as-ever-in-bangladesh/ pada 22 Maret 2018
[20] Ibid
[21] Ibid
[22] BD News,2016, Bangladesh's extreme poverty rate drops to 12.9 percent, says World ,Bank diakses dari https://bdnews24.com/economy/2016/10/03/bangladesh-s-extreme-poverty-rate-drops-to-12.9-percent-says-world-bank pada 23 Maret 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

KEGUGURAN DAN BLIGHTED OVUM (cerita pribadi)

     Hai, hari ini aku akan sedikit cerita tentang pengalaman hidup aku yang cukup dramatis dan ada sedihnya hehe. Jadi aku menikah pada 28 ...