Sabtu, 19 Mei 2018

ANALISIS TRADISI PERNIKAHAN ANAK DI BANGLADESH (Lies Aisyah Fardini)


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Budaya ialah ciri suatu masyarakat seluruh dunia sejak zaman dahulu, yang mana telah memberikan adanya pola perubahan atas kehidupan di masyarakat. Perubahan budaya ini terjadi secara dinamis yakni secara terus menerus dari waktu ke waktu. Oleh karenanya membuat pola perilaku manusia tergantung atas budaya yang mereka bawa.[1] Dalam makalah ini akan menjelaskan mengenai budaya pernikahan perempuan usia dini di Bangladesh, yang mana negara Bangladesh merupakan negara dengan tingkat pernikahan perempuan usia dini yakni sebelum 18 tahun tertinggi di Asia menurut data dari United Nation International Children’s Emergency Fund.
Pada tahun 2011 banyak perempuan usia dini berkisar antara umur 16 tahun dinikahkan oleh orang tuanya.[2] Selain itu pada tahun 2017, pemerintah Bangladesh mengeluarkan sebuah undang-undang baru mengenai pemberian izin atas pernikahan anak atas keadaan khusus. Dimana para orang tua atas anak perempuan Bangladesh memberikan izin untuk menikahkan anaknya yang dibawah umur, yang mana izin orangtua pun akan membuat perizinan di pengadilan atas pernikahan itu juga dimudahkan.[3] Pernikahan anak usia dini dikalangan  perempuan Bangladesh merupakan hal yang bersifat turun temurun dan mengakar dikalangan masyarakat umum.
Perempuan menikah di usia dini di Bangladesh merupakan sebuah budaya yang mendarah daging dikalangan masyarakat, dimana perempuan dianggap sebagai beban ekonomi bagi keluarga. Dalam hal ini dikalangan masyarakat Bangladesh, Perempuan sulit mendapatkan hak-hak seperti bekerja dan mendapatkan penghasilan. Para perempuan yang berusia dini seringkali dijodohkan dengan laki-laki yang berusia lebih tua, yang mana pemikiran para orangtua mengganggap bahwa dengan hal itu merupakan strategi sebuah keluarga di Bangladesh untuk bertahan hidup yang menjadikan laki-laki sebagai insentif untuk pembayaran kebutuhan keluarga.[4]
Dalam pembahasan selanjutnya penulis akan membahas mengenai bagaimana sebuah budaya yang ada dikalangan masyarakat Bangladesh khususnya dalam undang-undang pernikahan anak perempuan usia dini akan dianalisis dengan menggunakan perspektif konstruktivisme. Perspektif ini nantinya akan menjelaskan mengenai adanya kebiasaan, adat, nilai ataupun aturan yang berkembang lalu diyakini dan dipercayai oleh masyarakat. Dimana hal tersebut menjadi budaya yang terpatri dan berkembang dari masa ke masa dikalangan masyarakat Bangladesh.

1.1 Rumusan Masalah

Bagaimana konsep Child Marriage dapat menganalisis perkembangan budaya masyarakat Bangladesh mengenai pernikahan perempuan usia dini?

1.2 Tujuan

Menjelaskan konsep Child Marriage dalam menganalisis budaya masyarakat Bangladesh mengenai pernikahan perempuan usia dini.

BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Konsep Child Marriage

Konsep Child Marriage atau pernikahan anak ini dikemukakan oleh Jennifer Birech dalam jurnal yang berjudul Child Marriage : A Cultural Health Phenomenon. Dalam tulisan ini awalnya menjelaskan mengenai fenomena pernikahan anak yang banyak terjadi di negara Afrika dan Asia selatan. Hal tersebut sangat merugikan anak yang notebene diusia yang masih belia sudah harus menanggung beban dari tradisi pernikahan dikalangan masyarakat negaranya. Konsep pernikahan ini menjelaskan berbagai faktor budaya yang mempengaruhi praktik pernikahan anak dikalangan masyarakat dapat terjadi.[5] Ada lima hal faktor yang melatarbelakangi pernikahan anak antara lain yaitu:
Pertama ialah Cement Alliance, alasan pernikahan anak berbeda antara satu negara dengan negara lainnya tergantung dari sosial budaya yang dipercayai oleh masyarakat di suatu negara. Seperti contohnya ialah di Ethiopia yakni pernikahan anak disebabkan karena pertunangan sedari lahir dan di Afrika, pernikahan usia anak muda sangat dihormati karena hal tersebut merupakan ciri tradisional dari daerah tersebut.[6]
Kedua ialah Bride Wealth, alasan pernikahan anak biasanya terkait dengan kekayaan dari pengantin. Fenomena pernikahan karena faktor ini biasanya terjadi di Afrika maupun di Asia Selatan. Dalam hal pernikahan anak biasanya wanita secara budaya memiliki status lebih rendah daripada pria.[7]
Ketiga ialah Women in Status Community, alasan pernikahan anak biasanya melihat status perempuan dimasyarakat. Status perempuan dalam masyarakat memiliki peran kunci dalam pernikahan anak, yang mana seringkali perempuan diberbagai negara dipandang sebagai inferior dan karenanya kelahiran anak perempuan menjadi beban bagi keluarga. Sehingga lebih baik dinikahkan di usia belia.[8]
Keempat ialah Virginity, alasan pernikahan anak bisa dilihat dari keperawanan seorang perempuan. Bahwa keperawanan seorang perempuan sangatlah dihargai diberbagai komunitas masyarakat negara. Ada anggapan bahwa semakin muda dan belia mempelai perempuan maka semakin besar kemungkinannya untuk menjadi perawan. Oleh karena itu pernikahan anak diberbagai negara dianggap sebagai bentuk pencegahan terhadap pelecehan.[9]
Kelima ialah Poverty, alasan pernikahan anak bisa terjadi karena faktor kemiskinan yang seringkali terjadi di negara berkembang seperti Asia selatan dan Afrika. Kemiskinan akut sering menimbulkan ketergantungan dan menganggap bahwa anak perempuan menjadi beban keluarga, yang mana kemudian perempuan dinikahkan sebagai sebagai suatu transaksi dan kegiatan ekonomi karena pihak laki-laki seperti membeli seorang perempuan tersebut sehingga keluarga perempuan bebas secara finanasial dan sosial. [10]
Dari faktor yang ada ini terdapat adanya implikasi yang ditimbulkan kepada korban pernikahan dini. Seperti hilangnya kesempatan pengembangan diri, kehidupan yang terbatas dan kesehatan yang memburuk bagi perempuan. Perempuan yang menikah diusia dini rentang meninggal di usia dini selama kehamilan dan kelahiran anak terutama dinegara-negara berkembang karena kurangnya petugas medis profesional.

2.2 Gambaran Umum Kehidupan Perempuan di Bangladesh

Kehidupan perempuan di Bangladesh masih jauh dari keadaan yang baik, dimana perempuan di negara tersebut masih banyak menerima diskriminasi gender. Perempuan masih memiliki hambatan dalam perkembangan hidup mereka, yang mana masyarakat Bangladesh menganggap bahwa perempuan memberikan beban yang berat dalam hal ekonomi didalam keluarga. Akses dalam pendidikan, kesehatan dan sosial masih menjadi hal yang sulit didapat bagi kalangan perempuan Bangladesh. Perlakuan antara perempuan dan laki-laki di Bangladesh sangatlah berbeda, dimana laki-laki dianggap sebagai orang yang memiliki akses penuh terhadap pendidikan dan mata pencaharian.[11] Kemiskinan di Bangladesh terjadi bisa jadi dikarenakan perempuan tidak ikut diberdayakan dan masih mengalami diskriminasi gender.
Perempuan di Bangladesh menurut UNICEF memiliki beberapa isu permasalahan yakni dapat dijabarkan sebagai beriukut:
Pertama ialah pernikahan anak perempuan usia dini, dalam hal ini orang tua di Bangladesh menikahkan anak perempuannya yang masih berusia dini karena faktor ekonomi, yang mana praktik pernikahan anak usia dini ini terjadi di daerah pedesaan dan perkotaan yang cenderung kumuh. Pernikahan perempuan usia dini biasa terjadi pada umur dibawah 18 tahun. Dalam pernikahan di masyarakat Bangladesh, pemberian mahar digantungkan dari tingkatan sosial perempuan. Namun tetap saja, perempuan karena pernikahan dininya merengkuh perempuan untuk mendapatkan hak-haknya.[12]
Kedua ialah kematian ibu di Bangladesh yang tinggi, yang mana jumlah kematian ibu di Bangladesh berjumlah 570 kematian per 100.000 kelahiran hidup. Kematian ibu di Bangladesh ini didominasi oleh perempuan muda yang menikah di usia dini, dimana faktor yang menyebabkannya karena kekurangan gizi dan komplikasi pada saat persalinan.[13]
Ketiga ialah kurangnya nutrisi (malnutrisi) dan diskriminasi terhadap pendidikan maupun pekerjaan. Bagi perempuan di Bangladesh, yang mana malnutrisi ini sifatnya turun menurun dari generasi ke generasi yakni diturunkan oleh ibu kepada bayinya. Rata-rata perempuan Bangladesh kekurangan vitamin A dan juga asupan makanan yang bergizi dibandingkan dengan laki-laki yang ada di Bangladesh. Selain itu perempuan di Bangladesh sulit memperoleh pendidikan dan pekerjaan yang layak dikarenakan akses yang beda dalam mendapatkannya.[14]
            Dari pernyataan mengenai gambaran umum tentang kondisi perempuan di Bangladesh dapat disimpulkan bahwa ada ketidaksetaraan hak atas gender, yang mana masih ada banyak hambatan untuk kemudahan akses perempuan dalam menuntut haknya. Perempuan masih dianggap sebelah mata oleh masyarakat di Bangladesh dan lebih rendah dibandingkan laki-laki.

2.2.1 Budaya Mengenai Pernikahan Perempuan Usia Dini di Bangladesh

Salah satu permasalahan perempuan Bangladesh adalah pernikahan perempuan usia dini, dimana baru-baru ini yakni pada tahun 2017 pemerintah Bangladesh mengeluarkan Undang-undang baru mengenai pemberian izin pernikahan anak perempuan usia dini dengan keadaan khusus yakni dengan izin orang tua dan izin pengadilan. Namun pemerintah Bangladesh tetap memberlakukan pernikahan yang sah pada perempuan berusia 18 tahun dan laki-laki berusia 21 tahun, dan pernikahan dalam keadaan khusus.[15]  Sebenarnya pernikahan usia dini di Bangladesh telah berlangsung sejak lama, yakni banyak masyarakat Bangladesh lebih memilih untuk menikahkan anak perempuannya karena beratnya beban ekonomi. Selain itu adanya pemikiran bahwa anak perempuan untuk menjauhkan dari tindakan kekerasan dilingkungannya membuat orang tuanya was-was dan memilih untuk menikahkan dengan cara menjodohkannya. Para orangtua di Bangladesh menganggap menikahkan anak perempuannya di usia dini adalah pilihan terbaik.[16]
Budaya pernikahan anak usia dini juga dipengaruhi oleh beberapa hukum pribadi berdasarkan agama yang ada di Bangladesh yakni agama islam, hindu dan kristen yang mempunyai kriteria berbeda dalam perihal usia pernikahan masyarakat di Bangladesh. Hal tersebut menimbulkan banyaknya angka pernikahan usia dini di negara tersebut.  Terlebih masyarakat Bangladesh banyak sekali menganut agama Islam beraliran sunni, dimana adanya hukum pribadi muslim yang cenderung melegalkan pernikahan usia dini untuk menjauhi pelecehan dan juga pelarangan perempuan untuk bekerja dan bersekolah untuk lebih berdiam diri dirumah. Selain itu agama hindu dan kristen pun memperbolehkan hal yang sama dengan muslim dan cenderung tidak membatasi usia dalam pernikahan.[17]
Dapat disimpulkan bahwa budaya dan pemikiran pernikahan yang terus terjadi di Bangladesh ini kemudian menjadikan adanya dasar hukum mengenai legalnya pernikahan usia dibawah umur dengan keadan khusus.

2.3 Analisis Budaya Tradisi Pernikahan Anak dengan Konsep Child Marriage

Setelah dijelaskan mengenai budaya turun menurun mengenai pernikahan anak yang ada di Bangladesh dapat lebih akurat jika dapat diselidiki sebab dari pernikahan yang terjadi dikalangan masyarakat tersebut. Budaya tradisi mengenai pernikahan anak ini akan dianalisis dengan menggunakan konsep Child Marriage yang ditulis oleh Jeniffer Birech dalam sisi faktor yang mempengaruhi pernikahan dini diberbagai masyarakat negara dapat terjadi sebagai berikut:
Pertama ialah Cement Alliances, budaya pernikahan anak di Bangladesh cenderung lebih kepada perjodohan anak perempuan kepada pria yang lebih tua dan sudah mapan. Orang tua di Bangladesh menikahkan anak perempuan diusia karena selain beban ekonomi juga tidak ingin anaknya terkena pergaulan yang salah, terlebih lagi lingkungan di Bangladesh sangat tidak aman bagi perempuan. Selain itu juga karena tradisi di Bangladesh sendiri yang sejak lama dan baru menjadi hal yang tidak legal pada tahun 1929. Namun menjadi legal pada tahun 2017, yang mana pernikahan anak boleh dilakukan dengan keadaan khusus yakni seijin orangtua dan pengadilan. Pernikahan anak  perempuan di Bangladesh ini biasanya dilakukan oleh perempuan yang berumur dibawah 15 tahun.[18]
Kedua ialah Bride Wealth, di Bangladesh sendiri menikahkan anak perempuannya di usia dini juga masih dipengaruhi oleh kekayaan yang dimiliki oleh calon pengantin anaknya. Banyak orang tua di Bangladesh yang menikahkan anaknya dengan pria yang lebih tua dan mapan agar dimasa depan anak perempuannya mendapatkan penghidupan yang layak seperti makan, pendidikan ataupun perlindungan. Orang tua di Bangladesh juga beranggapan bahwa pernikahan sebagai adanya transaksi atau kegiatan seperti jual beli, yang mana keluarga dari pihak peremuan akan meminta suatu hal ke calon mempelai laki-laki atas beberapa hal seperti barang mewah, rumah ataupun uang.[19]
Ketiga ialah Women in Status Community, di Bangladesh masih terjadi ketidaksetaraan dalam gender. Dimana laki-laki memiliki dominasi yang tinggi daripada perempuan. Status sosial di masyarakat Bangladesh sendiri menyatakan bahwa perempuan tidak memiliki kebebasan dalam melakukan apa yang mereka inginkan atau dapat dikatakan bahwa perempuan Bangladesh cenderung dihambat keinginannya seperti akses pendidikan, pekerjaan dan kesehatan. Pernikahan anak di Bangladesh faktornya juga karena diskriminasi perempuan, dikarenakan orang tua perempuan di Bangladesh miskin seringkali menuntut anak perempuannya untuk segera menikah karena perempuan dianggap sebagai beban keluarga. Selain itu juga menurut tradisi untuk menghindarkan anak perempuan dari lingkungan kekerasan seksual di masyarakat maka keluarga lebih menikahkan anak perempuannya di usia dibawah 18 tahun.[20]
Keempat ialah Virginity, perempuan di Bangladesh cenderung dinikahkan diusia anak-anak karena orang tua tidak ingin anak perempuannya mengalami pelecehan seksual. Dominasi laki-laki di Bangladesh lebih tinggi daripada perempuan oleh karenanya ketakutan orangtua terhadap pelecehan dijalan-jalan mengantarkan tradisi mengenai pernikahan anak. Keperawanan anak di Bangladesh memiliki nilai yang tinggi, dimana para orangtua lebih memilih menikahkan anak diusia muda karena masih terjamin keperawanannya daripada menikah diusia yang lebih tua.[21]
Kelima ialah Poverty, tingkat populasi di Bangladesh sangatlah tinggi dengan jumlah sekitar 161,5 juta jiwa. Pertumbuhan ekonomi di Bangladesh mengalami peningkatan sekitar 6% pertahun. Namun tetap saja, populasi yang sangat banyak dan wilayah yang tetap membuat negara tersebut susah untuk terhindar dari kemiskinan, dimana mata pencaharian masyarakat juga masih dalam bidang agriculture saja yang tinggi. Ketidakstabilan politik, infrastruktur yang tidak memadai, perekonomian melambat membuat Bangladesh jauh tertinggal dibandingkan dengan negara-negara di kawasan Asia Selatan lainnya. Kemiskinan yang terjadi di negara tersebut memiliki dampak terhadap masyarakatnya juga, dimana perlambatan ekonomi dan ketidakstabilan politik membuat upaya pemerintah mengatur masyarakat yang banyak kurang bisa mencakup semuanya seperti pada kasus pernikahan anak.[22] Kemiskinan menjadikan para orangtua memilih untuk menikahkan anak perempuannya agar tidak hidup kesusahan dikemudian hari, pemerintah juga tidak dapat menyelesaikan kasus diskriminasi terhadap perempuan dan juga menjamin hak-haknya. Oleh karenanya pernikahan anak menjadi sesuatu hal yang biasa di masyarakat dan susah untuk dapat dihentikan dengan cepat. Meski saat ini pemerintah membuat adanya Undang-undang untuk mengurangi pernikahan anak, namun tetap saja tradisi di Bangladesh mengenai pernikahan anak tetap menjadi suatu kebiasaan. Faktor ekonomi dan kemiskinan ini paling banyak mempengaruhi pernikahan anak karena kebanyakan pernikahan anak terjadi didalam keluarga yang kurang berkecukupan.
Jadi inti dari konsep Child Marriage yang dijelaskan untuk menganalisis pernikahan anak di Bangladesh dapat dilihat dari lima faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan anak disuatu negara. Dari yang sudah dijelaskan di Bangladesh itu sendiri faktor yang paling dominan dalam mempengaruhi pernikahan anak ialah faktor kemiskinan, dikarenakan Bangladesh merupakan negara berkembang dan berpopulasi banyak.

BAB III

KESIMPULAN


Bangladesh yang mayoritas masyarakat khususnya dikalangan bawah meyakini bahwa pernikahan usia dini bagi perempuan adalah suatu hal yang biasa dan harus dilakukan karena dasar-dasar keyakinan dan nilai yang dianut. Agama memiliki peran yang cukup erat dalam mengkonstruksi pemikiran masyarakat Bangladesh dalam cara pandang melihat perempuan. Pernikahan dini di Bangladesh merupakan tertinggi di kawasan Asia Selatan, yang mana faktor yang mempengaruh pernikahan dini disuatu negara dapat dilihat dari lima faktor antara lain itu Cement Alliances, Bride Wealth, Women in status community, virginity , poverty. Dalam hal ini pernikahan anak tidak terjadi tanpa ada alasan atau faktor yang mempengaruhi, dimana Bangladesh merupakan negara yang masih berkembang dan belum maju secara ekonomi. Oleh karenanya hal tersebut merupakan salah satu hal yang mendorong pernikahan anak di Bangladesh dapat terjadi.

DAFTAR PUSTAKA

Sumber pustaka:
Avon Global Center for Women and Justice, 2013, Child Marriage in Bangladesh: Impact of Discriminatory Personal Laws
Birech, Jennifer. 2013. Child Marriage: A Cultural Health Phenomenon. Nairobi: University of Nairobi
Shilliam, Robbie 2014. Hubungan Internasional dan Pemikiran Non-Barat: Imperialisme, Kolonialisme, dan Investigasi Modernitas Global”. Pustaka Pelajar; Yogyakarta.
Sumber Online :
Aderton, Vix. Marriage, Family and Tradition in Bangladesh. Diakses dari https://www.vsointernational.org/news/blog/marriage-family-and-tradition-in-bangladesh pada 18 Maret 2018
Bangladesh News. 2015. Legal marriage age for girls proposed at 16 years under ‘special circumstances’. Diakses dari https://bdnews24.com/bangladesh/2015/10/19/legal-marriage-age-for-girls-proposed-at-16-years-under-special-circumstances pada 18 Maret 2018
BD News. 2016. Bangladesh's extreme poverty rate drops to 12.9 percent, says World ,Bank diakses dari https://bdnews24.com/economy/2016/10/03/bangladesh-s-extreme-poverty-rate-drops-to-12.9-percent-says-world-bank diakses pada 23 Maret 2018
Guha, Soumya 2017. The Dangers of The New Child Marriage Law in Bangladesh. Diakses dari https://www.aljazeera.com/indepth/opinion/2017/03/risks-child-marriage-law-bangladesh-170304092243563.html pada 18 Maret 2018
Kirkpatrick, Nick .2015. The ‘saddest bride I have ever seen’: Child marriage is as popular as ever in Bangladesh. Diakses dari https://www.washingtonpost.com/news/morning-mix/wp/2015/08/28/the-saddest-bride-i-have-ever-seen-child-marrige-is-as-popular-as-ever-in-bangladesh/ pada 22 Maret 2018
Sandler, Joe. Child Brides in Bangladesh: The Dream I had as A young Girl Are Impossible Now, diakses darihttps://www.theguardian.com/global-development-professionals-network/2015/sep/15/bangladesh-child-brides pada 22 Maret 2018
Werft, Meghan. Girls of Any Age Can Be Married in Bangladesh With New Law. Diakses dari https://www.globalcitizen.org/en/content/child-marriage-bangladesh-law/ pada 18 Maret 2018



[1] Robbie Shilliam, 2014, Hubungan Internasional dan Pemikiran Non-Barat: Imperialisme, Kolonialisme, dan Investigasi Modernitas Global”, Pustaka Pelajar; Yogyakarta, hlm 252
[2] Meghan Werft, Girls of Any Age Can Be Married in Bangladesh With New Law, diakses dari https://www.globalcitizen.org/en/content/child-marriage-bangladesh-law/ pada 18 Maret 2018
[3] Ibid
[4] Vix Aderton, Marriage, Family and Tradition in Bangladesh, diakses dari https://www.vsointernational.org/news/blog/marriage-family-and-tradition-in-bangladesh pada 18 Maret 2018
[5] Jennifer Birech, 2013, Child Marriage: A Cultural Health Phenomenon, Nairobi: University of Nairobi, hlm 1
[6] Ibid hlm 2
[7] Ibid
[8] Ibid.
[9] Ibid
[10] Ibid.
[12] Ibid, hlm 2
[13] Ibid, hlm 3
[14] Ibid, hlm 4s
[15] Soumya Guha, 2017, The Dangers of The New Child Marriage Law in Bangladesh, diakses dari https://www.aljazeera.com/indepth/opinion/2017/03/risks-child-marriage-law-bangladesh-170304092243563.html pada 18 Maret 2018
[16] Ibid
[17] Avon Global Center for Women and Justice, 2013, Child Marriage in Bangladesh: Impact of Discriminatory Personal Laws, hlm 9
[18] Joe Sandler, Child Brides in Bangladesh: The Dream I had as A young Girl Are Impossible Now, diakses darihttps://www.theguardian.com/global-development-professionals-network/2015/sep/15/bangladesh-child-brides pada 22 Maret 2018
[19] Nick Kirkpatrick,2015, The ‘saddest bride I have ever seen’: Child marriage is as popular as ever in Bangladesh, diakses dari https://www.washingtonpost.com/news/morning-mix/wp/2015/08/28/the-saddest-bride-i-have-ever-seen-child-marrige-is-as-popular-as-ever-in-bangladesh/ pada 22 Maret 2018
[20] Ibid
[21] Ibid
[22] BD News,2016, Bangladesh's extreme poverty rate drops to 12.9 percent, says World ,Bank diakses dari https://bdnews24.com/economy/2016/10/03/bangladesh-s-extreme-poverty-rate-drops-to-12.9-percent-says-world-bank pada 23 Maret 2018

Indian Remonetized


Indian Remonetized  ( Lies Aisyah Fardini )

Film dokumenter berjudul Indian Remonetized yang dipublikasikan di dalam saluran media National Geography menceritakan mengenai demonetisasi dan juga remonitasi. Demonetisasi merupakan tindakan yang mengubah suatu mata uang menjadi mata uang yang baru, sedangkan remonetisasi merupakan tindakan mengganti sistem pembayaran mata uang secara tunai menjadi secara digital. Dalam film dokumenter ini dijelaskan bahwa pada tanggal November 2016, Perdana Menteri India yakni Narendra Modhi menyampaikan dalam pidatonya bahwa mata uang 500 rupe dan 1000 rupe yang didalamnya terdapat gambar Mahatma Gandhi bukan merupakan mata uang legal yang dapat digunakan untuk transaksi pembayaran. Uang yang lama tersebut nantinya akan diganti dengan model uang yang baru, sehingga masyarakat di India diharuskan untuk segera menukarkan uang yang mereka miliki kepada Bank dengan batas waktu tertentu.[1]
 Demonetisasi uang dilakukan oleh pemerintah India dikarenakan sekitar 85% penduduk India melakukan pembayaran dengan uang tunai, sehingga pemerintah merasa kebiasaan dalam pengguanaan uang tunai akan merugikan pihak negara karena banyaknya kasus Black Money atau biasa dikatakan sebagai uang ilegal hasil penggelapan yang lari dari pajak negara. Selain itu banyaknya uang tunai yang beredar juga akan menimbulkan inflasi dan juga tindakan terorisme dan korupsi. Selain demonetisasi, pemerintah India juga melakukan remonetisasi yang mana masyarakat dianjurkan untuk melakukan transaksi pembayaran dengan menggunakan mata uang digital dan meninggalkan kebiasaan lama yaitu tunai. Setelah demonetisasi masyarakat kini dalam kesehariannya menerapkan pembayaran digital seperti pada saat memberikan gaji ke karyawan, di restauran, di transportasi dan lain sebagainya.[2]
Setelah adanya aturan demonetisasi maupun remonetisasi terdapat berbagai dampak yang terjadi disana, terutama dalam lingkup masyarakat bawah. Di India banyak sekali masyarakat yang bekerja sebagai petani, buruh, karyawan industri dan juga tenga kerja yang tidak memiliki keahlian yang belum paham mengenai pembayaran secara digital. Selanjutnya banyak juga masyarakat yang di pasar tradisional, restauran, sopir angkutan yang masih menggunakan uang tunai dalam transaksinya. Dalam hal ini pemerintah memberikan kemudahan dengan membuatkan akun bank untuk pekerja, mendekatkan layanan bank dengan jarak dekat, membuat adanya mesin ATM mini yang bisa dibawa untuk melakukan transaksi pembayaran dan memberikan kemudahan dalam pembuatan akun bank. Demonetisasi dan remonetisasi yang dilakukan India ini digunakan dengan tujuan agar perekonomian di India maju dan meningkatkan GDP negaranya, dikarenakan populasi di India sangatlah banyak maka akan sangat rugi kalau tingkat GDPnya tertinggal.[3]
            Dalam jurnal yang ditulis oleh Lokes Ukhe yang berjudul Demonetized and I’ts Affects in India memberikan banyak pendapatan atas dampak baik dan buruk yang terjadi apabila negara India melakukan penarikan mata uang lama model lama menjadi mata uang baru sekaligus perubahan mengenai sistem pembayaran tunai diganti dengan sistem pembayaran digital. Jurnal ini melengkapi rangkuman dari film dokumenter yang menjelaskan tentang remonetasi di India, yang mana dampak yang terjadi karena demonetisasi dan remonetisasi cenderung berada pada level masyarakat ke bawah. Banyak industri kecil dan perekonomian informal yang berskala kecil merugi, selain itu masyarakat lain pun merugi karena tidak semua melakukan aktivitas Black Money.[4]
Pada kenyataannya sesaat setelah pidato mengenai demonetisasi dilakukan oleh PM India, banyak ekonomi industri yang penjualannya menurun seperti pada penjualan properti dan kebutuhan rumah tangga lainnya, dimana masyarakat cenderung turun tingkat konsumsinya setelah demonetisasi terjadi. Pembayaran mata uang digital juga cenderung hanya menguntungkan kalangan atas dan pemerintah. Jadi dalam jurnal ini cenderung banyak menjelaskan dampak negatif dari demonetisasi dan remonetisasi yang ada di India.[5]
Selanjutnya dalam jurnal yang ditulis oleh Shanker Prakash dan Sanjiv Singh Badhaurian berjudul Digital Remonetization of Indian Economy. Dalam jurnal ini juga menunjukkan mengenai perubahan dan dampak yang terjadi setelah adanya demonetasi. Biasanya memang demonetasi cenderung selalu memunculkan adanya remonetasi. Pemerintah India memang mengeluarkan kebijakan tersebut untuk mengurangi adanya Black money atau ekonomi hitam, namun pada prakteknya kebijakan tersebut cenderung bersifat politis yang mengakibatkan banyak dampak. Menambahi dalam jurnal pertama, bahwa dampak yang terjadi tidak hanya untuk mengurangi ekonomi hitam dan tindakan terorisme maupun korupsi saja. Melainkan meningkatkan pula antrean panjang yang terjadi karena masyarakat berbondong-bondong untuk menukarkan uang maupun melakukan transaksi di Bank. Memang faktor yang paling dipengaruhi karena perubahan ini adalah para pekerja maupun perusahaan usaha kecil menengah kebawah  karena kesehariannya melakukan transaksi secara tunai.[6]
Dalam perubahan yang cepat akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah India membuat adanya perubahan, pergeseran sosial dan pola pikir yang harus diubah dari kebiasaan lama. Hal tersebut memang membutuhkan waktu yang cukup lama karena di India tidak semua masyarakatnya berada di kalangan atas dan bisa menggunakan pembayaran secara digital. Pemerintah india pun juga melakukan usaha untuk mengenalkan masyarakat level bawah untuk menggunakan pembayaran digital untuk sehari-hari seperti adanya intensif berupa diskon dari pemerintah untuk masyarakat yang melakukan pembayaaran digital di SPBU dan pembelian kereta api secara online. Selain itu pemerintah juga membangung sarana infrastruktur berupa bank untuk mendukung transaksi finansial di pedesaan.[7]
Dari kedua jurnal dan satu review mengenai India demonetisasi dan Remonetisasi, saya berpendapat bahwa perubahan yang dilakukan India dalam mengubah uang 500 dan 1000 rupe sekaligus memangkas pembayaran uang tunai menjadi digital bukanlah sesuatu yang bisa dilakukan dengan cepat. Masyarakat India khususnya kalangan bawah butuh proses untuk dapat menyesuaikan diri dengan sistem yang baru yakni digital. Perubahan seharusnya dilakukan secara bertahap dan perlunya pemerintah untuk turun tangan dalam menyikapi perubahan ini. Saya yakin memang awal dari perubahan sistem pembayaran ini awalnya akan sangat sulit untuk dilakukan oleh masyarakat India, namun keuntungan jangka panjang juga akan dapat dirasakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Namun sistem pembayaran secara tunai tidak seharusnya untuk dihilangkan dari kehidupan masyarakat India, dikarenakan alat pembayaran berupa tunai juga sebenarnya memiliki kegunaan bagi masyarakat. Oleh karena itu penggunaan digital memang bagus untuk pemerintah karena mengurangi adanya spinonase, black money dan terorisme, namun tidak semua masyarakat di India menggunakan uangnya untuk hal buruk seperti itu. Alangkah baiknya bahwa perubahan sistem pembayaran tunai ke digital dilakukan bertahap agar efek yang ditimbulkan tidak banyak terjadi dan perlahan lahan.


Sumber Pustaka:
National Geography. 2016. Film Documenter. India Remonetized
Uke, Lokesh. 2017. Demonetized and I’ts Affects in India. SSRG International Journal of Economics and Management Studies
Shanker Prakash dan Sanjiv Singh Badhaurian. 2017. Digital Remonetization of Indian Economy


[1]National Geography, Film Documenter, India Remonetized
[2] Ibid
[3] Ibid.
[4] Lokesh Uke, 2017, Demonetized and I’ts Affects in India, SSRG International Journal of Economics and Management Studies, hlm 4
[5] Ibid, hlm 5
[6] Shanker Prakash dan Sanjiv Singh Badhaurian,2017, Digital Remonetization of Indian Economy, hlm 1-3
[7] Ibid, hlm 4-5

Sabtu, 27 Januari 2018

Sanksi Ekonomi Amerika Serikat dan Rusia pada Tahun 2014 (Konsep Tit For Tat)


Nama   : Lies Aisyah Fardini
NIM    : 155120407111069
Matkul : Politik Kerjasama Internasional

Sanksi Ekonomi Amerika Serikat dan Rusia pada Tahun 2014
Sampai saat ini definisi timbal balik (reciprocity) masih ambigu, dikarenakan setiap literatur memiliki konsep yang berbeda dalam pendefisiannya. Timbal balik merupakan simbol dalam politik dan konsep dari para ilmuwan. Konsep general dalam timbal balik adalah kesetaraan dan kontingensi. Kontingensi dapat diartikan sebagai suatu kondisi ketidak tentuan yang mana timbal balik dilakukan dilihat dari kondisi yang ada. Sedangkan keseteraan dalam timbal balik dapat diartikan sebagai suatu tindakan timbal balik yang dilakukan secara setara, setara bukan berarti berwujud sama namun memiliki maksud sesuai dengan proposisi yang ada. [1]
Jadi pada intinya timbal balik adalah sebuah pertukaran nilai yang mana kira-kira setara dimana tindakan tersebut bergantung dengan tindakan terdahulu. Timbal balik yang dilakukan juga tidak selalu menguntungkan pihak lainnya, yang mana timbal balik bisa didasarkan pada kepentingan pribadi atau bisa juga hak dan kewajiban masing-masing. Sehingga dalam porsinya timbal balik tidak selalu seimbang dengan pihak lain.[2]
Robert Axelrod mengembangkan sebuah strategi kerjasama yang memiliki pengaruh terhadap timbal balik, yang mana memfokuskan strategi tersebut terhadap sebuah permainan dilema tahanan (prissoner dilemma). Permainan dilema tahanan ini ada dua tahanan yang ditangkap, yang mana tahanan ini akan diuntungkan apabila mereka bekerjasama (cooperate) dalam kesaksian, namun akan dirugikan apabila mereka melakukan pembelotan (defect) dalam kesaksian. Dalam permainan dilema tahanan ini juga menggunakan strategi Tit For Tat, yang mana Robert Axelrod menggunakan strategi Tit For Tat ini untuk memecahkan permainan dilema tahanan yang ia simulasikan di komputer. Strategi Tit For Tat adalah sebuah strategi dimana kita awalnya memilih untuk melakukan kerjasama dengan pihak lawan dalam sesuatu hal. Langkah selanjutnya untuk melakukan timbal balik kita diharuskan untuk melihat apa yang awalnya dilakukan oleh pihak lawan apakah ia melakukan kerjasama atau malah melakukan pembelotan. Strategi Tit for Tat ini melihat kepada keefektivitas kerjasama yang dilakukan dengan mempertimbangkan hasil keseluruhan yang nantinya akan dicapai. Pada intinya strategi Tit For Tat adalah strategi balasan untuk pihak lain yang dilihat dari tindakan awal.[3] Selain digunakan untuk penyelesaian permainan dilema tahanan, strategi Tit For Tat dapat juga digunakan untuk timbal balik dalam membangun kerjasama dengan jangka waktu yang lama.
Inti dari strategi Tit For Tat untuk menyelesaikan dilema kerjasama dalam sistem internasional yang anarki adalah dengan memutuskan kerjasama dengan pihak lain ditahapan awal. Pada saat tahap selanjutnya kita melihat pihak lain apakah defect (membelot) atau cooperate (kerjasama). Strategi ini bisa digunakan untuk melakukan balasan terhadap sistem internasional yang anarki, dikarenakan kita tidak tahu pasti bagaimana masa depan kerjasama yang dijalani. Oleh karena itu lewat dari strategi ini negara akan bisa bekerjasama dengan pihak lain diawalnya yang kemudian kerjasama didasarkan pada balasan lawan di tahap selanjutnya. Sehingga kerjasama dibawah sistem anarki tidak terlalu sulit untuk dilakukan karena adanya tahapan.[4]
Studi Kasus timbal balik yang memiliki revelansi dengan strategi Tit For Tat adalah Kasus timbal balik sanksi ekonomi Amerika dengan Rusia pada tahun 2014.
Kasus tersebut bermula pada Rusia yang mencoba untuk menganeksasi atau mengambil secara paksa wilayah Krimea yang merupakan daerah kedaulatan dari negara Ukraina. Wilayah Krimea awalnya merupakan bagian dari negara Uni Soviet sampai pada tahun 1954, namun setelah itu Uni Soviet memberikan secara penuh kedaulatan wilayah Krimea sebagai bentuk simbol persahabatan kepada Ukraina. Setelah runtuhnya Uni Soviet, Ukraina pun terlepas dan menjadi negara merdeka yang menjadikan wilayah Krimea merupakan bagian yang sah dari negara tersebut.  Konflik aneksasi dan invasi bermula dari adanya konflik internal negara Ukraina yang terjadi pada November 2013, yang mana pada saat itu Presiden Ukraina Viktor membatalkan perjanjian asosiasi Uni Eropa. Pembatalan perjanjian itu memicu protes masyarakat Ukraina, sehingga Presiden Ukraina tersebut melarikan diri ke Rusia yang menyebabkan terjadinya kekosongan pemerintahan dan saat itulah aneksasi Rusia atas Krimea terjadi. [5]
Oleh karena itu Amerika Serikat marah  dan memberikan sanksi dikarenakan adanya aneksasi dan invasi yang dilakukan oleh Rusia terhadap wilayah Krimea, dikarenakan posisi Ukraina adalah negara yang berdaulat. Sanksi yang diberikan oleh Amerika kepada Rusia ada pada kerjasama dibidang perbankan, industri senjata dan pada sektor energi, yang mana hal itu dikarenakan Presiden Putin pada saat itu tidak bisa melakukan upaya konkrit dalam upaya menyelesaikan krisis Krimea di Ukraina.[6] Namun dalam sisi lain Rusia keberatan karena adanya sanksi yang diberikan oleh Amerika Serikat. Hal itu membuat Rusia melakukan tindakan balasan atas sanksi Amerika Serikat yang ditujukan ke negaranya. Tindakan balasan yang dilakukan oleh Rusia kepada Amerika Serikat yaitu memberikan sanksi ekonomi berupa melakukan embargo produk impor berupa produk-produk pertanian dan juga bahan mentah dari Amerika Serikat. Hal itu sangat merugikan disisi Amerika Serikat dikarenakan Rusia merupakan pasar terbesar dari Amerika Serikat terkait bahan-bahan pangan.[7]
Timbal balik (reciprocity) yang terpapar di studi kasus dilakukan oleh aktor negara yakni Amerika dan Rusia, yang mana dalam kasus tersebut bisa dikategorikan masuk ke dalam strategi Tit For Tat dikarenakan salah satu pihak yaitu Rusia melakukan tindakan balasan atas pemutusan kerjasama yakni dengan pemberian sanksi ekonomi yang dilakukan oleh Amerika Serikat. Pada awalnya kerjasama yang dilakukan oleh Amerika Serikat dan Rusia berjalan normal yakni pada bidang perbankan, investasi, dan ekspor impor. Namun dikarenakan adanya salah satu pihak yang melakukan pembelotan terhadap kerjasama antara keduanya, maka terjadilah tindakan balasan yang dilakukan oleh pihak lain. Dalam hal ini Rusia merasa bahwa Amerika tidak sepatutnya memberikan sanksi ekonomi yang sepihak terhadap Rusia, dikarenakan hal yang dilakukan Rusia terhadap wilayah Krimea dirasa tidak melanggar hukum Internasional. Mayoritas masyarakat Krimea melakukan referendum dan hasilnya lebih dari 90% penduduk tersebut memilih untuk bergabung bersama Rusia. Meski begitu Amerika Serikat tetap menganggap bahwa Rusia melakukan aneksasi dan invasi ke wilayah Krimea.[8]
Tindakan balasan yang dilakukan Rusia terhadap Amerika juga sama-sama menggunakan sanksi ekonomi, namun Rusia lebih menekankan kepada bidang pertanian dan bahan mentah yang mana hal itu diberikan Rusia kepada Amerika juga sebagai efek jera agar Amerika Serikat tidak melakukan sanksi ekonomi secara sepihak terhadap Rusia. Dalam hal ini yang menggunakan strategi Tit For Tat adalah pihak Rusia untuk melakukan tindak balasan kepada sanksi Amerika Serikat.
Tit For Tat yang terjadi diantara keduanya dalam kerjasama tidaklah menguntungkan kedua pihak, dikarenakan tindakan balasan kedua pihak saling melakukan pembelotan terhadap satu sama lain yang menimbulkan pemutusan kerjasama sementara waktu sampai jangka waktu pemberian sanksi ekonomi terselesaikan. Oleh karena itu tindakan balasan atau strategi Tit For Tat tidak menjadikan keduanya makin cooperate (kerjasama) justru makin defect (membelot).






Referensi
Buku:
Robert  O Keohane, 2016, Reciprocity In International Relations, The Mit Press
Robert Axelrod and William D.Hamilton, The Evolution of Cooperation, Amerika: Amerika Association for The Advancement of Science
Sumber Online:
Dewi Mentari Siregar, Efektivitas Sanksi Ekonomi Uni Eropa Terhadap Rusia dalam Kasus Aneksasi Krimea, diakses dari https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/viewFile/13439/13003  pada 30 September 2017
Jamila Trinde, U.S Freezes Assets of Rusian Businessman and Bank Close Putin, diakses dari http://foreignpolicy.com/2014/03/20/u-s-freezes-assets-of-russian-businessmen-and-bank-close-to-putin/ pada 2 Oktober 2017





[1] Robert  O Keohane, 2016, Reciprocity In International Relations, The Mit Press, hlm 8
[2] Ibid, hlm 9
[3] Ibid, hlm 10
[4] Robert Axelrod and William D.Hamilton, The Evolution of Cooperation, Amerika: Amerika Association for The Advancement of Science, hlm 5
[5] Dewi Mentari Siregar, Efektivitas Sanksi Ekonomi Uni Eropa Terhadap Rusia dalam Kasus Aneksasi Krimea, diakses dari https://jom.unri.ac.id/index.php/JOMFSIP/article/viewFile/13439/13003  pada 30 September 2017
[6] Jamila Trinde, U.S Freezes Assets of Rusian Businessman and Bank Close Putin, diakses dari http://foreignpolicy.com/2014/03/20/u-s-freezes-assets-of-russian-businessmen-and-bank-close-to-putin/ pada 2 Oktober 2017
[7] Kompas, Balas Sanksi, Rusia Embargo Produk Makanan Eropa dan AS, diakses dari http://internasional.kompas.com/read/2014/08/07/16295061/Balas.Sanksi.Rusia.Embargo.Produk.Makanan.Eropa.dan.AS pada 2 Oktober 2017
[8] Kompas, 95,5 Persen Pemilih Crimea Mau Bergabung dengan Rusia, diakses dari http://internasional.kompas.com/read/2014/03/17/0740276/95.5.Persen.Pemilih.Crimea.Mau.Bergabung.dengan.Rusia pada 2 Oktober 2017

KEGUGURAN DAN BLIGHTED OVUM (cerita pribadi)

     Hai, hari ini aku akan sedikit cerita tentang pengalaman hidup aku yang cukup dramatis dan ada sedihnya hehe. Jadi aku menikah pada 28 ...